BELAJAR DILUAR SEKOLAH LEBIH ASYIK

SURYA, 26 Januari 2014,Homeschooling di Indonesia sudah semakin berkembang dengan pesat. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya komunitas homeschooling bermunculan terutama di kota-kota besar di Indonesia disamping semakin meningkatnya jumlah peserta ujian penyetaraan seperti paket A, paket B, dan paket C. Sesungguhnya tidak ada pengertian tunggal yang baku mengenai homeschooling, namun pengertian yang mendasar adalah kegiatan pembelajaran yang dilakukan secara mandiri tanpa mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah. Dalam hal ini pemerintah mengkategorikan homeschooling sebagai pendidikan informal dan hasil pendidikan yang dicapai dapat diakui atau disetarakan dengan pendidikan formal setelah mengikuti ujian penyetaraan (UU No. 20 tahun 2003 pasal 27). Penyetaraan dalam praktek homeschooling yaitu penyetaraan ujian, penilaian, penyelenggaraan, dan tujuan pendidikan. Penyetaraan dalam ujian nasional meliputi program Paket A setara SD, Paket B setara SMP, dan Paket C setara SMA.
Homeschooling sendiri tidak berarti harus dilaksanakan di rumah saja dengan orangtua sebagai pendidik – hal itu akan semakin menyempitkan pengertian dari homeschooling itu sendiri – namun bisa dilaksanakan dimana saja dan bisa melibatkan siapa saja sebagai pendidik. Selain orangtua bisa mengajar sendiri, orangtua dapat melibatkan guru privat, mengikutsertakan anak pada kursus (berkaitan dengan mata pelajaran ataupun ayng berkaitan dengan bakat-minat), melibatkan anak-anak pada proses magang (internship), dan sebagainya. Hal yang terpenting adalah orangtua sudah menentukan tujuan yang ingin dicapai dari setiap kegiatan yang dilakukan. Jadi orangtua bertanggung jawab sepenuhnya dengan tetap mengendalikan secara penuh hasil pendidikan yang ingin dicapai. . .